Infografis

Vote4Forest: Penantian Panjang Payung Hukum Masyarakat Adat

Pemilihan Legislatif (Pileg) April 2019 mendatang adalah momentum yang sangat penting untuk menentukan pemimpin lima tahun mendatang. Untuk itu dibutuhkan para calon pemimpin  yang mengerti dan berkomitmen dalam memperjuangkan kepentingan publik.

“Salah satu tolak ukur keberpihakan para legislator terhadap kepentingan publik dapat diindikasikan dari komitmen dan kemauannya mendukung upaya melestarikan lingkungan, mencegah bencana dan mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan,” kata Teguh Surya, Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan.  

 Yayasan Madani Berkelanjutan, WikiDPR dan Change.org Indonesia berkolaborasi membentuk inisiatif #Vote4Forest untuk memberikan informasi publik terkait rekam jejak anggota DPR pada isu lingkungan jelang Pemilu 2019. Kajian seri pertama yang dipaparkan dalam Diskusi Publik “Menakar Keberpihakan Wakil Rakyat pada Isu Lingkungan“ ini fokus pada perspektif dan kecenderungan sikap para anggota DPR terhadap legislasi Rancangan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).

RUU MHA memberikan payung hukum untuk melindungi hak-hak masyarakat adat. Sepanjang tahun 2018, terdapat 326 konflik SDA yang mencakup lebih dari 2 juta hektar lahan dan memakan 178 ribu korban jiwa masyarakat adat. Meskipun terdapat masyarakat adat di 62% Daerah Pemilihan (dapil) anggota Badan Legislasi (BaLeg) DPR RI, hanya 46% anggota DPR yang mendukung RUU MHA. Ini berarti tidak ada jaminan untuk anggota DPR yang berasal dari dapil yang terdapat kelompok masyarakat adat memiliki kecenderungan mendukung RUU Masyarakat Adat. Sementaraa, 26 dari total 28 anggota BaLeg yang terlibat dalam pembahasan RUU MHA ini akan kembali mencalonkan diri untuk periode 2019 – 2024. Jadi, bagaimana nasib RUU MHA ditangan wakil rakyat periode lima tahun kedepan?

“Dengan menyajikan informasi berbasiskan data mengenai rekam jejak para wakil rakyat, kami berharap pemilih dapat lebih cerdas dalam memilih calon legislatif yang akan mewakilinya di kursi DPR. Sekaligus juga tetap mengawasi anggota legislatif tersebut saat mereka terpilih nantinya, “ kata Desmarita Murni dari Change.org Indonesia

Simak infografis RUU MHA di bawah ini untuk informasi lebih lanjut. 

Kajian #Vote4Forest ini dilakukan dengan metode kualitatif dan kuantitatif menggunakan sumber data utama dari rapat-rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang di DPR RI yang dipublikasikan melalui situs Wikidpr.org, dokumen resmi dari KPU yang diunggah di infopemilu.kpu.go.id., serta pemberitaan di media massa dan sosial media.

Sebagai narasumber dalam acara Diskusi Publik ini hadir penanggap Anggota Badan Legislasi DPR RI, Endang Maria  Astuti Sag.SH.MH,; Ketua Pusat Studi Agraria Institut Pertanian Bogor Dr. rer. nat Rina Mardiana, SP, MSi, dan Erasmus Cahyadi dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara

Berikut adalah kajian lengkap, materi diskusi, serta beberapa liputan media terkait Kajian RUU MHA

Media Articles

Lihat Seri Vote4Forest Lainnya

Written by
Change.org
January 23, 2019 7:15 am