Victories

RUU TPKS Disahkan Setelah 6 Tahun Perjuangan & 350 Ribu Orang Dukung Petisi!

RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan setelah 6 tahun berjuang dan didukung 350 ribu orang lewat petisi di Change.org

Rapat Paripurna DPR pada Selasa, 12 April 2022 akhirnya mengesahkan Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan (RUU TPKS) menjadi undang-undang! Pengesahan ini tak lepas dari perjuangan, suara, dan dukungan masyarakat Indonesia lewat berbagai saluran termasuk petisi di laman Change.org/MulaiBicara.

Sekitar 6 tahun lalu, masyarakat sipil memulai petisi agar RUU ini segera disahkan lewat kampanye #MulaiBicara. Hingga kemarin RUU TPKS disahkan, petisi ini sudah mendulang hampir 350 ribu tanda tangan di platform Change.org.

Keputusan DPR RI mengesahkan RUU ini pun mendapat apresiasi dari sejumlah masyarakat sipil yang sudah menantikan disahkannya UU yang semula bernama RUU PKS (Penghapusan Kekerasan Seksual).

Jika ditarik ke belakang, dorongan untuk mengesahkan UU ini melalui perjalanan yang terbilang cukup panjang dan penuh tantangan. Lentera Sintas Indonesia, salah satu organisasi yang aktif mengadvokasi pengesahan UU ini menjelaskan perjalanan advokasi mereka yang melibatkan berbagai organisasi masyarakat sipil dan komunitas.

Rastra Yasland, Campaign Co-Director dari Lentera Sintas Indonesia menjelaskan semenjak mengusung petisi change.org/mulaibicara pada 2016, mereka bersinergi dengan banyak jaringan seperti LBH APIK Jakarta dan komunitas yang peduli isu kekerasan seksual.

“Ini adalah kabar dan kado untuk kita semua, UU TPKS adalah buah dari perjuangan bersama, korban kekerasan seksual yg melawan dan tetap mau berjuang ditengah sistem hukum yang tidak berpihak, sekarang kita punya harapan baru dalam bentuk undang-undang, semoga ini bisa kita kawal dan diimplementasikan dengan baik dan dirasakan manfaatnya oleh korban”, kata Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta.

Lalu, Anindya Vivi dari Perkumpulan Lintas Feminis Jakarta dan KRPA menegaskan bahwa advokasi UU TPKS adalah advokasi bersama yang melibatkan pendamping korban, penyintas, tim advokasi masyarakat sipil lintas generasi, dan jaringan Forum Pengada Layanan yang tidak henti-hentinya terus berkomitmen berinisiatif dan mengadvokasi agar memiliki payung hukum kekerasan seksual.

Menurut Rastra, pengesahan ini menjadi bukti bahwa aktivisme masyarakat dalam bentuk apapun dapat membawa perubahan dan berkontrobusi atas lahirnya undang-undang ini.

“Kita juga tidak luput untuk mencatat bahwa dalam prosesnya, banyak pasal-pasal penting yang akhirnya tidak diatur dalam UU ini seperti pengaturan Pemerkosaan dan Pemaksaan Aborsi. Maka selain mengawal implementasi UU TPKS, kita juga masih perlu mengawal pasal-pasal ini di instrumen hukum lainnya seperti RKUHP agar korban-penyintas kekerasan seksual benar-benar dapat mengakses pemulihan dan keadilan.” tutup Rastra.

Written by
Change.org
April 14, 2022 4:25 am